Rate this post

KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI (Ada harapan Baru Bangsa ini dalam Mewujudkan University Industry/U-I)

Pada tahun  2015 ini Dirjen Dikti berada di bawah Kementerian Ristek  dan Dikti (mana yang lebih pas Kementerian Dikti dan Ristek) dari sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Suatu langkah strategis yang dilakukan pemerintah dengan mempersatukan ristek dan pendidikan tinggi karena keduanya merupakan suatu kesatuan, perguruan tinggi  senantiasa melakukan riset dan penelitian dengan dosen-dosen berkualifikasi S2 dan S3 yang dimilikinya. Dengan kata lain jika kita ingin mencari keberadaan dosen-dosen berkualifikasi S2 dan S3 perguruan tinggi adalah tempatnya dan riset dan penelitian perguruan tinggi adalah wadahnya. Besar harapan bahwa Kementerian yang baru ini bisa mendorong perguruan tinggi dalam melakukan  riset dan penelitian.

Pemerintah saat ini banyak mendorong agar dosen-dosen pada perguruan tinggi untuk melakukan riset dan penelitian dengan membuat skim-skim penelitian. Hal tersebut juga mendapatkan respon positif dari dosen-dosen yang banyak mengajukan dan sudah memperoleh skim-skim penelitian tersebut. Pertanyaan besar yang timbul saat ini apakah hasil riset dan penelitian yang selama ini dibiayai pemerintah melalui skim-skim penelitian tersebut bisa menjadi suatu produk yang bermanfaat yang pada akhirnya bisa dimanfaatkan dalam sektor industri. Untuk itu kita berharap agar  riset dan penelitian yang dilakukan dosen-dosen perguruan tinggi tidak hanya mengarah pada keilmuan, sehingga ada keterhubungan dan kecocokan  dengan sektor industri yang lebih menekankan pada inovasi  inovasi atau problem solving.

 Ada harapan besar agar Kementerian Ristek  dan Dikti mampu mengatasi dan menjembatani hal tersebut di atas sehingga kita mampu mewujudkan kerjasama antara perguruan tinggi dengan industri atau yang lebih dikenal dengan University-Industry (U-I). Kita bisa berkaca pada beberapa negara di Asia  seperti China, Jepang, Korea Selatan, India, Singapura bahkan Filipina dan Thailand yang telah lama melakukan konsep kerjasama tersebut. Kerja sama yang dilakukan kebanyakan di sektor high tech area (seperti informasi teknologi, bioteknologi dll) bahkan Thailand sendiri selain high tech area juga melakukan kerja sama di sektor produksi, perdagangan, jasa pemrosesan makanan dan pariwisata. Untuk mewujudkan  hal tersebut mereka juga membuat regulasi yang mendukung. Mari kita lihat lebih detil lagi *) :

1.  China

Dibuat Undang-undang korporasi tahun 1994, Perguruan tinggi juga  diberikan kebebasan untuk ikut serta dalam bisnis yang mencari keuntungan.

2. India

Dibentuknya departemen ilmiah dan riset industri, sarjana IT banyak bekerja di negara- negara industri dan berkontribusi untuk pengembangan/ peningkatan lulusan IT dalam negeri

3. Jepang

–          Undang-undang pengembangan transfer teknologi dari akademisi tahun 1996

–          Undang-undang revitalisasi industri tahun 1999

Sehinga para calon mahasiswa di Jepang  lebih memilih universitas yang bekerjasama dengan industri karena universitas menawarkan keuntungan untuk menemukan pekerjaan yang lebih baik setelah lulus

4. Filipina

–          PTN diberikan otonomi dan bisa bertindak layaknya sebuah perusahaan, walau PTN didanai oleh pemerintah

–          Rencana nasional ilmu pengetahuan dan teknologi tahun 2002

5. Korea Selatan

–          Undang-undang ilmu pengetahuan dan teknologi

–          Undang-undang pengembangan transfer teknologi

–          Undang-undang hak paten

–          Undang-undang peningkatan pengembangan pendidikan industri dan kolaborasi

Sehinga para calon mahasiswa di Korea Selatan sama halnya dengan Jepang  lebih memilih universitas yang bekerjasama dengan industri karena universitas menawarkan keuntungan untuk menemukan pekerjaan yang lebih baik setelah lulus

Besar harapan bahwa kementerian Ristek Dan Dikti mampu mewujudkan mimpi-mimpi perguruan tinggi dalam melakukan kerja sama dengan industri, kita pun bisa mencontoh Negara-negara lain yang sudah melakukannya seperti diatas. Ada beberapa langkah-langkah yang bisa di susun untuk mendukung kerjasama tersebut antara lain :

  1. Regulasi yang mengatur  akademisi untuk bekerja dengan perusahaan
  2. Mengembangkan kebijakan HAKI
  3. Mambangun lembaga-lembaga transfer teknologi
  4. Menciptkan skema pendanaan
  5. Memastikan sumber dana yang cukup/ memadai untuk riset dan pengembangan di perguruan tinggi

Perguruan tinggi juga di harapkan mampu menggandeng industri untuk dapat hadir ke dalam kampus dan memberikan masukan mengenai riset dan penelitian seperti apa yang dibutuhkan industri.  Perguruan tinggi harus mempunyai cara-cara bagaimana lulusannya bisa di terima di perusahaan-perusahaan mereka.

Itulah mimpi dan harapan bangsa ini dalam mewujudkan pertumbuhan industri mandiri bagaimana kita mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan kita sendiri dan tidak terus tergantung dengan negara luar.

*) Risaburo Nezu, Fujitsu Research Institute, tahun 2005, Technology Transfer, Intellectual property and Effective University-industry partnership : The experience of China, india, japan, Philipines, the Republik Of Korea, Singapore and Thailand.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *