Rate this post

Uji Kompetensi Calon Lulusan Bidang Kebidanan Dan Keperawatan

Dikti sedang melakukan proyek yang bertujuan untuk melakukan penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi khususnya bidang kebidanan dan keperawatan. Oleh karena itu perlu adanya standarisasi lulusan melalui uji kompetensi yang bermutu. Uji kompetensi merupakan bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang terintegrasi dalam sistem pendidikan kesehatan.

Health Professional Education Quality Project (HPEQ) merupakan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian peningkatan layanan kesehatan melalui peningkatan kualitas penyedia jasa kesehatan; dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan. Tujuan tersebut akan dicapai melalui penguatan sistem dan institusi akreditasi program studi dan sertifikasi lulusan yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan profesional kesehatan. Secara lebih spesifik, tujuan proyek adalah untuk memperkuat kualitas kebijakan pendidikan profesional di bidang kesehatan di Indonesia

Ada beberapa kekhawatiran tentang mutu tenaga kesehatan di Indonesia, salah satunya justru muncul dari Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) yang mengeluarkan warning rencana serbuan dokter-dokter asing ke tanah air. Mereka bakal memperebutkan pemberian layanan kesehatan primer masyarakat. PDKI meminta dokter-dokter Indonesia meningkatkan kualitas dan kompetensi di bidang pelayanan pirmer.

Oleh karena itu, perlu adanya standarisasi lulusan melalui uji kompetensi yang bermutu. Uji kompetensi merupakan bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang terintegrasi dalam sistem pendidikan kesehatan.

Dirjen Dikti mengeluarkan Surat Edaran No 704/E.E3/DT/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang uji kompetensi bagi calon lulusan pendidikan tinggi bidang kebidanan dan keperawatan. Dalam rangka penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi khususnya bidang kebidanan dan keperawatan.

Sehubungan dengan itu, bagi peserta didik pada pendidikan tinggi program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners diwajibkan mengikuti uji kompetensi yang juga di jadikan salah satu syarat kelulusan dan perguruan tinggi.

Uji kompetensi berstandar nasional sebagai bagian dari system penjamin mutu yang bertujuan pada penjaminan keselamatan pasien. Uji kompetensi di selenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Majelis Tenaga kesehatan Indonesia yang di payungi dengan Surat Keputusan Bersama antara Dirjen Dikti dan Kepala Badan PPSDMK Kemkes.

Pendaftaran kolektif dilakukan oleh Perguruan Tinggi kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia melalui Majelis tenaga Kesehatan Provinsi. Pendaftaran uji kompetensi dari Perguruan tinggi sebelum ke MTKP sebaiknya melalui Kopertis terlebih dahulu untuk di cek keabsahan calon peserta ujian, apakan calon peserta tersebut terdaftar pada EPSBED atau tidak. Hal ini untuk mencegah agar peserta ujian yang tidak sah ikut ujian kompetensi yang pada akhirnya memiliki/mendapatkan sertifikat kompetensi yang berstandar nasional tersebut.

Untuk informasil lebih lanjut kirim email ke : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *