Rate this post

PENELITIAN PADA USULAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN  (Sulit Ataukah Tidak Memahami Aturan yang Ada)

Begitu pentingnya penelitian sehingga mewajibkan setiap dosen untuk melampirkan hasil penelitiannya dalam mengajukan kenaikan jabatan fungsional.Saat ini diharapkan agar setiap dosen dalam  melaporkan hasil kegiatan penelitiannya tidak asal buat yang hanya untuk memenuhi persyaratan saja. Pemerintah dalam hal ini Dikti memiliki perhatian khusus untuk membina dosen dalam melakukan penelitian. Sehingga penelitian yang dihasilkan dapat bermanfaat dan tidak hanya di tujukan untuk memenuhi kewajiban saja.

Hasil penelitian dosen yang hanya dipublikasikan di perpustakaan perguruan tinggi maksimal hanya 10 % saja dari jumlah kum B (penelitian) yang harus dimiliki dosen dalam mengusulkan kenaikan jabatan fungsional. Untuk itu diharapkan dosen dalam mempublikasikan hasil penelitiannya sebaiknya di publikasikan kedalam jurnal baik jurnal internasional, jurnal nasional terakreditasi atau jurnal nasional tidak terakreditasi. Peraturan yang berlaku saat ini semua tulisan harus di muat dalam website atau portal garuda agar dapat dibaca semua orang.

Saat ini dalam menjaga mutu dari hasil penelitian dosen harus ada penilaian teman sejawat sebidang yang dikenal dengan peer review untuk melihat beberapa komponen penting  yaitu :

  1. Kelengkapan unsur isi buku (10%)
  2. Ruang lingkup dan kedalaman pembahasan (30%)
  3. Kecukupan dan kemutakhiran data/informasi dan metodologi (30%)
  4. kelengkapan unsur dan kualitas penerbit (30%)

Dalam mempublikasikan hasil penelitiannya dosen juga harus selektif dalam memilih jurnal mana yang akan dijadikan media publikasinya. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi setiap jurnal yang akan di jadikan media publikasi hasil penelitian dosen :

  1. Jurnal harus memliki homebase (jurnal dimiliki perguruan tinggi)
  2. Jurnal  masih memiliki ijin dari Dikti

Bagi dosen yang melanggar ketentuan tersebut diatas ada sanksi yang harus diterima yaitu penundaan proses usulan kenaikan jabatan fungsionalnya. Sesuai dengan permendikbud No 17 tahun 2010 tentang plagiat. Dosen juga dilarang melakukan plagiat atau auto plagiat  dalam menulis hasil penelitiannya. Bagi dosen yang terbukti melakukan plagiat akan dikenakan sanksinya yaitu diturunkan  jabatan fungsionalnya 1 tingkat kebawah.

Ada kekhawatiran dari Kopertis Wilayah X bahwa tidak banyak dosen-dosen yang memahami  ada aturan yang sangat ketat dalam penulisan dan mempublikasikan hasil penelitiannya. Sehingga banyak hasil penelitian dosen  dalam upaya mengusulkan kenaikan jabatan fungsionalnya memperoleh nilai/kum tidak sesuai dengan harapannya. Untuk itu diharapkan agar dosen-dosen memiliki pemahaman yang baik dalam melaporkan/menulis hasil penelitiannya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Kopertis wilayah X sendiri berupaya agar segala komunikasi dengan perguruan tinggi dan dosen-dosen tidak terputus sehingga semua informasi dan aturan-aturan dapat terdistribusi dengan baik.

Peraturan terkait :

1. Pedoman-Operasional-penilaian_AA.pdf

2. PERMENDIKNAS_NO_17_TAHUN_2010_TTG_PLAGIAT.pdf

3.18-Kepmenpan_no_38-KEP-MKWASPAN-8-1999.pdf

4.Permenpan-17-2013_-_jabfung.pdf

5.penjelasan_jabfung_dosen.rar

Untuk informasil lebih lanjut kirim email ke : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *