Rate this post

SOP Wisuda

Dalam rangka kelancaran pelayanan dalam pengajuan usulan wisuda oleh PTS maka Kopertis Wilayah X membuat SOP baru tentang waktu layanan sebagai berikut:

  1. Surat usulan pengajuan wisuda disampaikan ke Kopertis Wilayah X paling lambat 21 hari kerja sebelum hari pelaksanaan wisuda beserta persyaratannya lengkap diterima oleh bagian Puskom.
  2. Jika usulan calon wisuda dari PTS tersebut kurang dari batas waktu di atas maka kami tidak dapat memprosesnya. Selanjutnya tentang persyaratan dapat dipedomani SOP terlampir dan ketentuan ini mulai berlaku Februari 2017.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh:

Surat SOP Wisuda

Lampiran1

Lampiran2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *