Rate this post

Pengunggahan Proposal Lanjutan

Dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Mayarakat (DRPM), Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah selesai melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi external yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 15 November 2016. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada seluruh dosen peneliti di perguruan tinggi Saudara, yang penelitiannya akan berlanjut pada pendanaan tahun 2017 untuk segera mengunggah proposal lanjutan paling lambat tanggal 15 Desember 2016. Proposal lanjutan yang wajib diunggah meliputi skema sebagai berikut:

  1. Penelitian Fundamental;
  2. Penelitian Kerjasama Luar Negeri dan Publikasi Internasional;
  3. Penelitian Berbasis Kompetensi (d/h Hibah Kompetensi);
  4. Penelitian Produk Terapan (d/h Hibah Bersaing);
  5. Penelitian Strategis Nasional;
  6. Penelitian Prioritas Nasional MP3EI;
  7. Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi;
  8. Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri;
  9. Penelitian Unggulan Strategis Nasional;
  10. Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi;
  11. Penelitian Tim Pascasarjana;
  12. Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul (PMDSU Batch 2).

Perlu kami sampaikan bahwa pengusulan proposal lanjutan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal lanjutan diunggah melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 15 Desember 2016 dengan menggunakan user dan password yang telah dimiliki peneliti utama.
  2. Proses pengunggahan diawali dengan pengisian kelengkapan identitas peneliti dan identitas proposal meliputi:
    1. Pemilihan skema dan tahun pelaksanaan penelitian;
    2. Pengisian Identitas Usulan, Atribut Usulan, Target Capaian, Identitas dan Uraian Umum, Daftar Personil, Biaya, dan Pengesahan.
    3. Sistematika usulan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X.
    4. Pencantuman bidang fokus penelitian pada Atribut Usulan akan membawa konsekuensi pada besarnya dana yang dapat diusulkan.
    5. Biaya usulan mengacu pada Permenkeu Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017.
    6. Pada pengisian Target Capaian diharuskan mencantumkan Tingkat Kesiapterapan Teknologi dengan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Unduh:

Surat Pengunggahan Proposal Lanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *