Rate this post

Pengusulan Program Studi Profesi Bidan pada Rumpun Ilmu Terapan Bidang Kesehatan Tahun 2016

Sebagai kelanjutan surat Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti nomor 1308/C.C4/KL/2016 tanggal 20 Juli 2016 perihal tesebut pada pokok surat, maka kami membuka kesempatan khusus untuk pembukaan program studi Profesi Bidan pada rumpun ilmu bidang kesehatan tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Usulan program studi Profesi Bidan pada rumpun ilmu terapan bidang kesehatan dilakukan secara online/daring melalui laman silemkerma.ristekdikti.go.id pada Nopember 2016 s.d. Januari 2017, dengan ketentuan mengenai pengusul, mekanisme pengusulan, dan persyaratan pengusulan dapat dibaca pada panduan “Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Prodi Rumpun Ilmu Bidang Kesehatan” tahun 2016 dan dapat diunduh dari laman silemkerma.ristekdikti.go.id.
  2. Program studi Profesi Bidan pada rumpun ilmu bidang kesehatan yang diajukan harus sesuai dengan nomenklatur yang digunakan oleh Kemenristekdikti dan menggunakan instrumen akreditasi yang sesuai dan telah disediakan pada laman dimaksud di atas, yaitu Bidang Kebidanan program Profesi.
  3. Sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta maka perguruan tinggi berbentuk Akademi tidak dapat mengajukan usulan program studi Profesi Bidan.
  4. Program studi Kebidanan (pada program Diploma Tiga, program Diploma Empat dan program Sarjana), dan program studi Bidan Pendidik (program Diploma Empat) masih dimoratorium berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 400/D/T/2009 Tanggal 20 Maret 2009 tentang Pendirian Program-Program Studi Keperawatan dan Kebidanan, dan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1643/E/T/2011 Tanggal 18 Oktober 2011 Tentang Moratorium Program-Program Studi Bidang Kesehatan.
  5. Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti akan menghentikan dan membatalkan proses usulan pembukaan program studi Profesi Bidan pada perguruan tinggi apabila dokumen dan informasi yang diberikan tidak benar atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  6. Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti tidak memberikan pelayanan tatap muka dan/atau telepon yang berkaitan dengan pengusulan Pembukaan Program Studi Profesi Bidan. Semua informasi/pengumuman terkait proses dan hasil penanganan usulan hanya dapat diakses melalui akun masing-masing pengusul pada laman silemkerma.ristekdikti.go.id;
  7. Seluruh proses usulan Pembukaan Program Studi Profesi Bidan tidak dikenakan biaya apapun.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Unduh:

Pengumuman Pengusulan Program Studi Profesi Bidan pada Rumpun Ilmu Terapan Bidang Kesehatan Tahun 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *