Rate this post

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Patdono Suwignjo menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai daftar perguruan tinggi yang berstatus dalam pembinaan yang tidak bisa ikut tes CPNS 2016.

Patdono menjelaskan bahwa Kemristekdikti tidak memiliki kewenangan mengenai kebijakan rekrutmen CPNS, kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan,Kemenpan dan BKN juga tidak mengeluarkan aturan pelarangan pendaftaran CPNS 2016 terhadap alumni perguruan tinggi berstatus dalam pembinaan.

Masih dalam Acara Refleksi 1 Tahun Kemristekdikti, Patdono juga mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dan bijaksana dalam memilih perguruan tinggi.

Patdono menjelaskan bahwa Kemristekdikti tidak memiliki kewenangan mengenai kebijakan rekrutmen CPNS, kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan,Kemenpan dan BKN juga tidak mengeluarkan aturan pelarangan pendaftaran CPNS 2016 terhadap alumni perguruan tinggi berstatus dalam pembinaan.

Masih dalam Acara Refleksi 1 Tahun Kemristekdikti, Patdono juga mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dan bijaksana dalam memilih perguruan tinggi.

Sumber:

http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/2016/07/02/101-pts-ditutuptak-sanggup-penuhi-syarat-layanan-pendidikan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *