Rate this post

Daftar Perguruan Tinggi Non Aktif  di Indonesia September 2015

Penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan suatu proses berdasarkan peraturan sesuai landasan hukumnya. Kepatuhan penyelenggara terhadap peraturan dan perundang-undangan tersebut mencerminkan komitmen dan kesanggupan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan bermutu. Penjaminan kualitas pendidikan tinggi merupakan fokus dan prioritas utama.

Memiliki pendidikan tinggi yang berkualitas sudah menjadi cita-cita bagi setiap bangsa. Sekarang, perguruan tinggi dituntut tidak hanya dalam perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi saja. Akan tetapi, juga sarana utama dalam mempersiapkan sumberdaya manusia unggul, penciptaan dan pengembangan budaya bangsa. Alhasil, upaya ini diharapkan berbuah manis; perguruan tinggi yang sehat serta pendidikan tinggi yang terjamin kualitasnya.

Beberapa indikator yang seringkali menjadi kendala dalam pemeliharaan kualitas perguruan tinggi adalah pelaporan akademik, proses akreditasi BAN-PT, rasio dosen-mahasiswa, pelanggaran aturan penyelenggaraan perkuliahan, penyelenggaraan program studi tanpa ijin, pelanggaran lainnya (kelas jauh, pemadatan kelas, PRODI /PT illegal), dan terjadinya sengketa internal perguruan tinggi dengan yayasan. Hal ini dibuktikan dengan pengaduan masyarakat ke Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI serta laporan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan Kopertis. Pengolahan data di laman forlap.dikti.go.id 1 Oktober 2015 menunjukkan terdapat 240 perguruan tinggi yang non aktif.

Sanksi terhadap pelanggaran terbagi menjadi 3, yaitu :

  • ringan  : surat peringatan dan Wasdalbin Kopertis
  • sedang : status non aktif program studi atau perguruan tinggi
  • berat    : pencabutan izin program studi atau perguruan tinggi

 

Konsekuensi Status PT/PRODI Non-Aktif

Jika suatu program studi berstatus non-aktif, maka Prodi tersebut :

  1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
  2. Tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan  NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak memiliki akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (akses terhadap basis data Prodi tertutup bagi Prodi).

Jika suatu perguruan tinggi berstatus non-aktif, maka perguruan tinggi tersebut:

  1. Tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru
  2. Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).
  3. Tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan  Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh Prodi)

Prosedur Pengaktifan Kembali

Status non-aktif suatu program studi/perguruan tinggi dapat dipulihkan atau diaktifkan kembali, dalam kondisi program studi/perguruan tinggi sudah memenuhi persyaratan peraturan penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi yang diberlakukan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, dan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan secara umum.

Penyelenggara pendidikan tinggi/program studi non-aktif, dapat mengikuti langkah-langkah pemulihan/pengaktifan kembali seperti yang dijelaskan di Panduan Pengaktifan Kembali Status Pt/Program Studi “Non-Aktif” di http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/39 atau di http://www.kopertis10.or.id/?p=2992.

Daftar PT Non Aktif di Indonesia September 2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *