Rate this post

Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat, perlu kami informasikan beberapa hal terkait dengan pemenuhan persyaratan jumlah dosen minimal untuk setiap program studi beserta sanksinya, sebagai berikut:

1. Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi, meliputi:

a. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (dan yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95/2014); b. Undang-undang pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012; c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi. jumlah dosen minimal di setiap program studi adalah sebagaimana tabel berikut: …………………………………………………..

selengkapnya unduh disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *