Rate this post

PRODI VERSUS UNDANG-UNDANG  14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Sejauh manakah Kesiapan Program Studi memenuhi ketentuan Undang-undang tersebut)

Tahun  2015 adalah batas akhir bagi dosen-dosen harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dosen diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan S2 sampai akhir tahun 2015.

Dosen (dosen tetap) adalah unsur paling penting yang harus dimiliki oleh suatu program studi pada suatu Perguruan Tinggi. Begitu pentingnya sehingga Pemerintah membuat undang-undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, salah satunya adalah mengatur tentang kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh dosen yaitu minimal S2. Karena Program Studi adalah pemilik dari dosen-dosen tersebut, untuk itu muncul pertanyaan sampai sejauh manakah kesiapan program studi dalam mempersiapkan SDM yang dimilkinya.

Tidak terasa saat ini kita sudah memasuki tahun 2015, ini berarti tinggal hanya  satu tahun lagi waktu yang tersedia bagi dosen dalam hal ini dosen tetap harus menyelesaikan pendidikan S2. Saat ini persentase dosen yang masih memiliki jenjang pendidikan S1/D4 kebawah sekitar 42 % dari jumlah dosen tetap yang ada (baik dosen tetap yayasan dan dosen PNS Dpk). Walaupun sudah dibawah setengahnya tapi 42% adalah jumlah yang masih kita anggap cukup besar. Saat ini ada sekitar 36 %  prodi dari jumlah prodi yang ada di Kopertis Wilayah X yang memiliki persentase dosen  S1/D4 kebawah diatas 50 % .Mari kita lihat besaranya berdasarkan program studi dan bidang ilmu, kita akan melihat komposisi program studi yang memiliki  persentase dosen tetapnya masih S1/D4 kebawah.diatas 50 %. Salah satu  contohnya adalah program Studi kebidanan (D3), 56 prodi kebidanan dari 67 prodi kebidanan (83,6 %) yang ada memiliki persentase dosen  S1/D4 kebawah diatas 50 %, belum 100 % memang tapi jumlah prodinya yang cukup besar. Bahkan ada beberapa  prodi yang memiliki persentase dosen  S1/D4 kebawah diatas 50 %  memiliki persentase 100% dari jumlah prodi yang ada.

Mari kita lihat komposisi tersebut berdasarkan bidang ilmu

Bidang ilmu

Prodi Bermasalah

Jumlah Prodi

Persentase

Ilmu Kesehatan

124

170

73%

Ilmu Komputer

34

81

42%

Pendidikan

29

87

33%

Teknik

34

111

30%

Ekonomi

30

142

21%

Jika kita lihat pada tabel diatas bidang ilmu kesehatan menempati posisi teratas dengan jumlah persentase terbesar bahkan sangat besar disusul oleh ilmu komputer, penddikan, Teknik dan Ekonomi. Ini menimbulkan pertanyaan apa penyebab semua ini, Apakah semua ini disebakan beberapa hal antara lain :

  1. Saat ini dosen-dosen tersebut sedang menyelesaikan S2.

Diantara dosen-dosen tersebut mungkin ada yang sedang menempuh pendidikan S2, tentu saja kita harapkan dalam
tahun  2015 ini mereka bisa menyelesaikan studinya sehingga angka persentase tersebut bisa berkurang.

2. Apakah begitu sulitnya mencari dosen S2.

3.  Apakah jumlah program studi yang ada saat ini begitu banyak sehingga kebutuhan akan dosen S2 tidak dapat terpenuhi.

4. Tidak ada keinginan dari pimpinan perguran tinggi untuk meningkatkan kualitas SDM nya.

Pada point 2, 3 dan 4 bisa terjadi karena terbatasnya lembaga pendidikan S2  (salah satunya bidang kesehatan), walaupun dosen-dosen tersebut mau sekolah dan Yayasan juga mau membiaya tetapi karena lembaga pendidikan pendidikan tempat studi lanjut terbatas bisa menjadi salah satu faktor penyebabnya. Ini juga menjadi masalah penting terutama pada point 3 diatas jumlah program studi yang begitu banyak (terutama bidang kesehatan), terkait hal tersebut Dikti telah mengambil kebijakan dengan melakukan moratorium pembukaaan prodi baru (terutama bidang ilmu kesehatan) untuk mengatasi masalah tersebut.

Begitu banyaknya pertanyaan yang muncul tentang penyebab semua ini apakah harus kita tanyakan satu persatu ke prodi-prodi tersebut apakah memang betul dosen-dosen tersebut sedang studi lanjut, apa kendala-kendala sehingga begitu sulitnya mencari dosen S2, bagaimanakah kebijakan dan peran dari regulator dalam membantu mengatasi hal tersebut. Semua pertanyaan-pertanyaa tersebut pada akhirnya akan memunculkan pertanyaan baru bagaimanakah mutu pendidikan dari prodi-prodi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *