Rate this post

PENGUMUMAN

Nomor : 970 /010/KP/2014

Tentang

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH X

TAHUN 2014

 

Berdasarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106690/A4.1/KP/2014 tanggal 25 Juli 2014 dan hasil koordinasi pengadaan CPNS tahun 2014 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 21-22 Agustus 2014, Kopertis Wilayah X (Sematera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Riau) akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 28 (dua puluh delapan) orang untuk ditempatkan sebagai tenaga pendidik dan kependidikan, dengan rincian sebagai berikut :

I. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:

NO

NAMA JABATANJENJANGKUALIFIKASI PENDIDIKANGOL RUANGJUMLAH
123456
Pendidik18
1DosenS2Teknik Komputer/Teknik Informatika/Teknik Mesin/Teknik Sipil/Teknik Kimia/ Matematika/Fisika/ Kimia/ Statistika/ AkuntansiIII/b18
Tenaga Kependidikan10
1Pengumpul dan Pengolah Data KepegawaianS1Sistem InformasiIII/a1
2Pengumpul dan Pengolah Data Barang Milik NegaraS1Sistem InformasiIII/a1
3Pengumpul dan Pengolah Data Akademik dan KemahasiswaanS1Sistem InformasiIII/a1
4Pengumpul dan Pengolah Data Kelembagaan dan KerjasamaS1Sistem InformasiIII/a1
5PustakawanS1PerpustakaanIII/a2
6Penata Usaha PimpinanS1KomunikasiIII/a2
7Pranata Laboratorium PendidikanS1FisikaIII/a2
Total28

Penerimaan pendaftaran secara online di laman https://cpns.kemdikbud.go.id mulai tanggal 5 s.d 19 September 2014

II. PERSYARATAN PELAMAR

a. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014;
  3. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain;
  4. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/BUMN/swasta;
  6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba;
  9. Mengisi formulir pendaftaran online.

b. Persyaratan Khusus

  1. Ijazah Pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar
    1. Bagi yang berijazah Perguruan Tinggi Negeri minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
    2. Bagi yang berijazah Perguruan Tinggi Swasta minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
  3. Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku;
  4. Setiap pelamar wajib mempunyai alamat email;
  5. Tidak sedang studi lanjut;
  6. Khusus pelamar formasi dosen, bidang ilmu ijazah S1 dan S2 harus linier, IPK S2 minimal 3.25 (tiga koma dua lima)

III. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui Portal Panitia Seleksi Nasional (Tahap 1) dengan alamat http://menpan.go.id dan pelamar akan mendapatkan konfirmasi email berisi usemame dan password yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran secara online.
  2. Pelamar melakukan pendaftaran di laman CPNS Kemdikbud (Tahap 2) dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id. Login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online:

1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online;

2. Melakukan upload pas poto;

3. Mencetak kartu ujian; dan

4. Mencetak formulir pendaftaran

IV. PROSES SELEKSI

  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
    1. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada https://cpns.kemdikbud.go.id , mencetak kartu peserta ujian dan mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi pas poto pelamar.
    2. TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
    3. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran.
    4. Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada https://cpns.kemdikbud.go.id
    5. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
    6. Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web https://cpns.kemdikbud.go.id.

b.  Seleksi Administrasi

1). Peserta yang dinyatakan lulus TKD wajib mengirimkan surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani berikut berkas   kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Kopertis Wilayah X PO BOX 303 Padang dilampirkan dengan:

  1. Hasil cetakan (print-out) formulir pendaftaran CPNS online pada tahap 2 yang telah ditandatangani.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keterangan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud.

2). Berkas kelengkapan disusun dengan urutan sebagai berikut:

  1. Surat lamaran
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  3. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online.
  4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

3). Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:

  1. warna hijau untuk pelamar S1 (Tenaga Kependidikan)
  2. warna merah untuk pelamar S2 (Dosen)

4). Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://cpns.kemdikbud.go.id.

c. Tes Kompetensi Bidang (TKB)

Pelamar yang dapat mengikuti TKB adalah pelamar yang telah dinyatakan lulus TKD dan memenuhi seleksi administrasi jadwal dan tempat yang akan ditentukan kemudian.

d. Psikotes

Pelamar yang dapat mengikuti Psikotes adalah pelamar yang telah dinyatakan lulus Tes Kompetensi Bidang (TKB) dengan jadwal dan tempat yang akan ditentukan kemudian.

e. Wawancara

Pelamar yang dapat mengikuti wawancara adalah pelamar yang telah dinyatakan lulus Psikotes dengan jadwal dan tempat yang akan ditentukan kemudian.

f. Pelamar yang datang terlambat tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian dan/atau mengikuti ujian.

V. PENETAPAN HASIL SELEKSI

  1. Pengumuman Final
    • Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id, dan website Kopertis Wilayah X
    • Pelamar yang dinyatakan lulus akan diajukan ke BKN untuk proses pemberkasan dan pengesahan sebagai CPNS.
    • Kelengkapan berkas dan persyaratan-persyaratan administrasinya akan ditentukan oleh unit kerja.
    • Jadwal Pengumuman Final direncanakan dilaksanakan pada minggu III bulan Desember, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
  2. Apabila pelamar yang dinyatakan lulus tidak mendaftarkan diri kembali atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
  3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kopertis Wilayah X tahun 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  4. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.

Padang, 5 September 2014

Koordinator,

ttd

Prof. Dr. Damsar, MA

NIP 19630703 198901 1 002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *