Rate this post

Kelas jauh merupakan bentuk penyelenggaraan program studi oleh satuan pendidikan tinggi di luar domisili perguruan tinggi yang tidak memiliki izin penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional. Dalam Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor. 595/D5.1/2007 tanggal 27 Februari 2007 dijelaskan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh ini dan telah menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri. Perkuliahan yang dilakukan dengan metode kelas jauh ini dilarang pemerintah karena dapat mengakibatkan terjadinya berbagai pelanggaran terhadap kaidah/norma/hakekat perguruan tinggi. Ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh tidak dapat digunakan atau tidak memiliki “civil effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 89 ayat 1 yang berbunyi pengelolaan pembelajaran pada perguruan tinggi dapat diselenggarakan melalui program studi di luar domisili perguruan tinggi (bukan kelas jauh). Hal ini juga harus dirujuk pasal 219 PP Nomor 17 tahun 2010 yang berbunyi pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, juga harus dirujuk pasal 220 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, karena sampai saat ini aturan-aturan yang melarang tentang penyelenggaran kelas jauh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2009, seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh Kementrian.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan program studi yang diselenggarakan di luar domisili perguruan tinggi hasrus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili Perguruan Tinggi. Hal ini disebutkan dalam pasal 3 ayat (1), yaitu penyelenggaraan program studi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, di antaranya adalah:
• butir a yang berbunyi program studi di luar domisili melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh, konsisten, dan berkelanjutan yang antara lain tercermin dari penyediaan anggarannya;
• butir b yang berbunyi perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut;
dan ayat 2 yang menyebutkan, perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili wajib mengajukan izin kepada Menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1). Juga dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan penyelenggaraan program studi di luar domisili dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas publik perguruan tinggi dengan mutu setara dengan program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut.
Sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan akses warga negara pada peningkatan pendidikan tinggi yang bermutu, penyelenggaraan program studi di luar domisili perguruan tinggi memang tidak dilarang selama mengikuti prosedur dan persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, apabila perguruan tinggi swasta masih tetap ngotot menyelenggarakan program studi di luar domisili di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka hal tersebut tetap dikategorikan sebagai kelas jauh dan tidak dapat dibenarkan.

Koordinator Kopertis Wilayah X

Prof. Dr. Damsar, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *