Rate this post

Kelas jauh merupakan bentuk penyelenggaraan program studi oleh satuan pendidikan tinggi di luar domisili perguruan tinggi yang tidak memiliki izin penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.

Dalam Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor. 595/D5.1/2007 tanggal 27 Februari 2007 dijelaskan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh ini dan telah menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.


Akan tetapi, dalam prakteknya masih saja ada PTS yang membandel melaksanakan program yang jelas-jelas terlarang tersebut. Beberapa tahun belakangan, kerap terjadi kasus perguruan tinggi swasta (PTS) yang menyelenggarakan pendidikan dengan model kelas jauh. Penanganan kasus penyelenggaraan metode kelas jauh ini sudah dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari melakukan monitoring, memberikan teguran tertulis, dan mengirim surat kepada seluruh kepala daerah yang masuk dalam lingkungan Kopertis Wilayah X, serta melaporkan pada Dirjen Dikti. PTS tersebut diharuskan membuat pernyataan menutup dan mengumumkannya di media cetak. Namun, jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh PTS di luar Kopertis Wilayah X dan menyelenggarakan kelas jauh di wilayah Kopertis X, maka Kopertis Wilayah X akan menginformasikan secara tertulis pelanggaran tersebut kepada Kopertis yang bersangkutan untuk menindaklanjutinya.

Perkuliahan yang dilakukan dengan metode kelas jauh ini dilarang pemerintah karena dapat mengakibatkan terjadinya berbagai pelanggaran terhadap kaidah/norma/hakekat perguruan tinggi. Ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh tidak dapat digunakan atau tidak memiliki “civil effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.

Saya tegaskan bahwa kelas jauh tersebut ‘haram’. Ijazah lulusan PTS tersebut ‘bodong’. Oleh karena itu, diingatkan kepada PTS yang ada di wilayah X (Sumbar, Riau, Jambi, dan Kepri) agar penyelenggaraan kelas jauh dihentikan dan PTS-PTS tidak lagi nekad untuk menyelenggarakan kelas jauh. Pemerintah Daerah juga diharapkan untuk tidak memfasilitasi kegiatan tersebut. Apapun alasannya, kelas jauh tidak dapat dibenarkan alias ‘haram’. Bagi PTS yang telah terlanjur membuka kelas jauh, maka dengan ini diharapkan mengembalikan proses belajar mengajar ke kampus induk masing-masing.

Pelaksanaan kelas jauh tentunya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, kami mengimbau agar calon mahasiswa baru yang akan masuk PTS agar memerhatikan beberapa hal seperti izin operasional institusi pendidikan, di mana izin domisili, dan diperpanjang atau tidaknya izin operasional perguruan tinggi swasta tersebut. Kami berharap, agar seluruh penyedia jasa pendidikan dalam hal ini PTS, untuk memerhatikan kepuasaan pelanggannya seperti bagaimana aspek legalitasnya, kualitas belajar, dan akreditasi lembaga jasa pendidikan serta mengumumkannya kepada masyarakat. Sehingga kasus ijazah yang tidak sah dan gelar yang tidak diakui serta tidak bisa digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan akibat adanya kelas jauh, tidak ada lagi. Kasihan masyarakat.

Koordinator Kopertis Wilayah X

Prof. Dr. Damsar, MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *